Mau ngurus SKCK?? Buruan...!! Sebelum Biaya Naik!

Tulisan ini berdasarkan pengalaman saya sendiri saat akan mengurus
SKCK di INTELKAM Kota Padang.

Terpampang sebuah pengumuman berupa sosialisasi revisi biaya pengurusan SKCK yang sebelumnya hanya sebesar 10 ribu rupiah akan dinaikkan menjadi 30 ribu untuk WNI dan 60 ribu untuk WNA. Lumayan ekstrim memang, makanya buruan urus, bikin banyak-banyak, heheh.... Ini becanda. (masa berlaku SKCK hanya 6 bulan)

Namun revisi ini masih sebatas sosialisasi dan masih menunggu pengesahan.

Jadi untuk saat ini biaya pengurusan SKCK masih tarif yang lama yakni 10 ribu rupiah baik WNI maupun WNA.

Berikut bunyi pengumuman/sosialisasi yang terpampang di kaca loket pengurusan SKCK

PENGUMUMAN/SOSIALISASI

RENCANA REVISI PP NO. 50 TAHUN 2010 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DI LINGKUNGAN POLRI KHUSUNYA INTELKAM MENGENAI PNPB SKCK KENAIKAN SBB:

1. UNTUK WNI SEMULA Rp. 10.000,- NAIK MENJADI Rp. 30.000,-

2 UNTUK WNA SEMULA Rp. 10.000,- NAIK MENJADI Rp. 60.000,-

KENAIKAN PNPB TERSEBUT MENUNGGU PENGESAHAN REVISI PERATURAN PEMERINTAH
Penulis kurang tahu apakah perubahan ini berlaku untuk semua instansi POLRI yang berwenang dalam pengurusan SKCK, seperti di POLRES/POLSEK atau hanya khusus di INTELKAM saja (Lupa juga tadi nanya petugas).

Yang belum tahu cara pengurusan SKCK saya paparkan juga di sini untuk membantu sobat semua yang baru pertama kali akan mengurus SKCK. Berikut tahapannya:

Skema Pengurusan SKCK

Untuk pengurusan BARU:
Persyaratan:
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Kelurga (KK)
3. fotocopy Akte Kelahiran
4. Pas foto warna 4x6 (6 Lembar) Latar merah
5. Rumus Sidik jari (Unit) Identifikasi Sat (Reskrim)

Untuk Perpanjangan
Persyaratan:
1. Asli/Fotocopy SKCK lama
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Fotocopy Akte Kelahiran
5. Pas foto warna 4x6 (4 lembar) Latar merah

Prosedur
1. Mengurus rumus sidik jari ke Satreskrim (untuk Kota Padang sebelumnya di Reskrim namun belakangan berdasarkan info dari adik yang barus saja membuat SKCK katanya pindah ke POLDA-Gedung Baru). Disini kalau tidak salah hanya mengisi blanko, tes sidik jari, dan bayar 10 ribu Rupiah. (Langakah 1 ini untuk pengurusan BARU)
2. Rumus sidik jari yang di dapat di bawa ke kantor INTELKAM bersama dngan persyaratan yang disebutkan di atas.
3. Di intelkam, isi blanko yang diberi petugas 
4. Masukkan semua persyaratan kedalam stopmaf biasa kemudian serahkan ke petugas loket bagian SKCK.
5. Tunggu hingga petugas memanggil untuk pengambilan SKCK dan bayar 10 ribu rupiah (usahakan uang pas)
6. Pulang (jangan nginap)

O iya untuk pengurusan di Polsek, biasanya harus dilengkapi dengan surat pengantar dari wali nagari/kelurahan tempat domisili (Biayanya fleksibel-tergantung daerah)

Demikian, Semoga Bermanfaat....


G+

Related Posts: