Sidang Tilang di Pengadilan Negeri

Sidang Tilang di Pengadilan Negeri


foto: www.jpnn.com
Lanjutan cerita yang kena tilang pak pol gara-gara langgar rambu berakhir di pengadilan negeri.
(baca: Terima Kasih Telah Menilangku (Law and SocialStory)

Ok deh simak ceritanya.....
Setelah memastikan jadwal sidang yang sempat simpang siur, pada hari J (Jumat broh) sekitaran jam 9 saya siap-siap berangkat menuju TKP yang sudah hapal betul karena lokasinya berada di jalan protokol dan track sehari-hari, Khatib Sulaiman Padang.
Pertama kali setelah nyampe lokasi orang udah pada rame, ini ada apa.. ada apa?? begitu (pura-pura amnesia).... ya iya mau sidang, emang pasar pagi?? memang sangat ramai. Kebetulan saya bertemu sama teman lama waktu SMA yang ternyata juga punya tujuan sama, cerita-cerita (sambil reunian) rupanya dia sudah berpengalaman dalam hal sidang menyidang (sepertinya hakimnya sudah kenal dia saking seringnya. heheh, emang hobby??) berkat informasinya saya akhirnya tau prosedurnya tanpa harus celingak celinguk layaknya beberapa orang yang keliatannya juga perdana.
Hal pertama yang harus kita lakukan adalah mencari nama kita di kertas yang tertempel di dinding. Setelah ketemu baru catat nomor urutnya di kertas tilang (terserah mau diposisi mana) yang penting kelihatan sama petugas nantinya. Setelah selesai dicatata serahkan surat tersebut ke petugas di bagian dalam ruang siding (biasanya mereka sudah menunggu). Baru kemudian tunggu sidang dimulai.  Kami waktu itu menunggu cukup lama karena hakimnya cak kunjung datang meski jadwal telah molor hamper satu jam dari jadwal yang tertera di kertas tilang. Sekitaran jam 10.30 baru siding dimulai. Karena jumlah peserta dengan tempat duduk tidak berimbang terpaksalah sebagian besar harus ikhlas berdiri (termasuk saya) sampai petugas memanggil.
Saya sempat penasaran seperti apa yang disebut sidang di pengadilan itu, namun ternyata acaranya hanya layaknya formalitas. Kita nunggu antrian dipanggil namanya, setelah terpanggil maju kedepan dan duduk di kursi yang sudah disiapkan menghadap hakim ketua, kemudian hakim menanyakan pelanggaran apa yang kita perbuat, lalu sang hakim dengan bijak (saya lihat spontan saja) memutuskan jumlah denda yang harus dibayar. Kita diminta pergi kemeja bagian samping dimana beberapa petugas telah berada disana untuk menerima pembayaran denda yang disebutkan hakim sekaligus mengambil dokumen kita yang tertahan saat penilangan. Udah gitu aja…
Dari pengalaman tersebut saya bisa kasih beberap tips yang bermanfaat bila terlibat kasus yang sama
1.       Patuhi rambu-rambu lalu lintas terlepas ada polisi atau tidak
2.       Jangan pernah mau bernegosiasi dengan polisi di TKP karena itu jahat hehe… (KKN) minta saja sidang.
3.   Sebelum meninggalkan TKP pastikan tanggal sidang yang dicantumkan pak pol nya berselang minimal 2 minggu dari tanggal ditilang
4.       Datang sesuai tanggal dan waktu sidang
5.   Jangan memotret dalam ruangan sidang (terlarang). Pengalaman waktu itu ada yang memotret dengan Hp, sang hakim murka dan akibatnya denda tilangnya naik menjadi 100 ribu padaha yang lain rata-rata 41 ribu
6.    Pasang wajah bersalah saat duduk di kursi pesakitan (jangan ketawa-ketawa apalagi cekikan kalau tidak mau dendanya naik)
7.    Besaran denda tilang kendaraan roda dua cuma Rp. 41.000
8.   Tidak usah takut, santai saja karena mereka juga manusia yang tak sempurna yang tak luput dengan masalah-masalah yang mungkin lebih rumit dari masalahmu… haha

9.    Udah itu aja….

Related Posts: