Sidang Tilang di Pengadilan Negeri
Lanjutan cerita yang kena tilang pak pol gara-gara langgar rambu berakhir
di pengadilan negeri.
(baca: Terima Kasih Telah Menilangku (Law and SocialStory)
(baca: Terima Kasih Telah Menilangku (Law and SocialStory)
Ok deh simak ceritanya.....
Setelah memastikan jadwal sidang yang sempat simpang siur, pada hari J (Jumat
broh) sekitaran jam 9 saya siap-siap berangkat menuju TKP yang sudah hapal
betul karena lokasinya berada di jalan protokol dan track sehari-hari, Khatib
Sulaiman Padang.
Pertama kali setelah nyampe lokasi orang udah pada rame, ini ada apa..
ada apa?? begitu (pura-pura amnesia).... ya iya mau sidang, emang pasar pagi??
memang sangat ramai. Kebetulan saya bertemu sama teman lama waktu SMA yang
ternyata juga punya tujuan sama, cerita-cerita (sambil reunian) rupanya dia
sudah berpengalaman dalam hal sidang menyidang (sepertinya hakimnya sudah kenal
dia saking seringnya. heheh, emang hobby??) berkat informasinya saya akhirnya
tau prosedurnya tanpa harus celingak celinguk layaknya beberapa orang yang
keliatannya juga perdana.
Hal pertama yang harus kita lakukan adalah mencari nama kita di kertas
yang tertempel di dinding. Setelah ketemu baru catat nomor urutnya di kertas
tilang (terserah mau diposisi mana) yang penting kelihatan sama petugas
nantinya. Setelah selesai dicatata serahkan surat tersebut ke petugas di bagian
dalam ruang siding (biasanya mereka sudah menunggu). Baru kemudian tunggu
sidang dimulai. Kami waktu itu menunggu
cukup lama karena hakimnya cak kunjung datang meski jadwal telah molor hamper
satu jam dari jadwal yang tertera di kertas tilang. Sekitaran jam 10.30 baru
siding dimulai. Karena jumlah peserta dengan tempat duduk tidak berimbang
terpaksalah sebagian besar harus ikhlas berdiri (termasuk saya) sampai petugas
memanggil.
Saya sempat penasaran seperti apa yang disebut sidang di pengadilan itu,
namun ternyata acaranya hanya layaknya formalitas. Kita nunggu antrian
dipanggil namanya, setelah terpanggil maju kedepan dan duduk di kursi yang
sudah disiapkan menghadap hakim ketua, kemudian hakim menanyakan pelanggaran
apa yang kita perbuat, lalu sang hakim dengan bijak (saya lihat spontan saja)
memutuskan jumlah denda yang harus dibayar. Kita diminta pergi kemeja bagian
samping dimana beberapa petugas telah berada disana untuk menerima pembayaran
denda yang disebutkan hakim sekaligus mengambil dokumen kita yang tertahan saat
penilangan. Udah gitu aja…
Dari pengalaman tersebut saya bisa kasih beberap tips yang bermanfaat
bila terlibat kasus yang sama
1.
Patuhi rambu-rambu lalu lintas terlepas ada
polisi atau tidak
2.
Jangan pernah mau bernegosiasi dengan polisi di
TKP karena itu jahat hehe… (KKN) minta saja sidang.
3. Sebelum meninggalkan TKP pastikan tanggal sidang
yang dicantumkan pak pol nya berselang minimal 2 minggu dari tanggal ditilang
4.
Datang sesuai tanggal dan waktu sidang
5. Jangan memotret dalam ruangan sidang (terlarang).
Pengalaman waktu itu ada yang memotret dengan Hp, sang hakim murka dan
akibatnya denda tilangnya naik menjadi 100 ribu padaha yang lain rata-rata 41
ribu
6. Pasang wajah bersalah saat duduk di kursi
pesakitan (jangan ketawa-ketawa apalagi cekikan kalau tidak mau dendanya naik)
7. Besaran denda tilang kendaraan roda dua cuma Rp.
41.000
8. Tidak usah takut, santai saja karena mereka juga
manusia yang tak sempurna yang tak luput dengan masalah-masalah yang mungkin
lebih rumit dari masalahmu… haha
9. Udah itu aja….